PERAN TEKNOLOGI PANGAN DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL SEBAGAI WUJUD SADAR BERBANGSA DAN BERNEGARA

PENDAHULUAN

        Ketahanan pangan merupakan pilar penting dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan suatu bangsa. Dalam konteks Indonesia sebagai negara agraris dengan jumlah penduduk yang besar, pemenuhan kebutuhan pangan bagi seluruh rakyat menjadi prioritas nasional. Teknologi pangan berperan dalam meningkatkan produksi, menjaga kualitas, dan mendistribusikan pangan secara efektif dan efisien sehingga dapat memperkuat ketahanan pangan nasional. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pangan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan. Pemanfaatan teknologi pangan modern dapat memberikan nilai tambah bagi produk pangan lokal, sehingga mampu bersaing di pasar domestik maupun Internasional. Inovasi teknologi pangan turut berperan dalam mengurangi food loss dan food waste yang masih menjadi permasalahan di Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, tingkat food loss dan food waste di Indonesia mencapai 23-48 juta ton per tahun atau setara dengan 115-184 triliun rupiah yang mana angka ini telah menunjukkan urgensi penerapan teknologi pangan dalam menjaga ketersediaan pangan.

        Sadar berbangsa dan bernegara diwujudkan melalui kontribusi aktif setiap warga negara dalam pembangunan nasional, termasuk dalam bidang ketahanan pangan. Penerapan teknologi pangan oleh pelaku usaha dan masyarakat merupakan wujud nyata dari kesadaran berbangsa dan bernegara untuk mencapai kemandirian pangan. Melalui inovasi dan pemanfaatan teknologi pangan yang tepat guna, diharapkan Indonesia dapat memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri dan berdaulat. Kemandirian pangan merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan kedaulatan bangsa dan menjaga stabilitas nasional. Permasalahan yang muncul adalah kurangnya adopsi teknologi pangan di kalangan petani dan pelaku usaha kecil menengah, terbatasnya akses terhadap teknologi pangan modern, serta kurangnya pengetahuan dalam menerapkan teknologi pangan secara efektif. Hal ini mengakibatkan rendahnya produktivitas dan daya saing produk pangan lokal serta tingginya ketergantungan pada produk pangan impor. Selain itu, kurangnya kesadaran akan pentingnya keamanan pangan dan gizi seimbang juga menjadi tantangan dalam mewujudkanmewujudkan ketahanan pangan nasional.

        Salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan meningkatkan literasi dan adopsi teknologi pangan di kalangan petani dan pelaku usaha kecil menengah melalui program penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan. Beberapa penelitian telah menunjukkan bahwa program penyuluhan dan pelatihan berbasis teknologi informasi efektif dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam menerapkan teknologi pangan (Supriyadi et al., 2021; Wibowo, 2020). Selain itu, pemberdayaan kelompok tani juga berhasil meningkatkan adopsi teknologi pangan di tingkat desa (Purwanto et al., 2019).

        Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengkaji peran teknologi pangan dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagai wujud sadar berbangsa dan bernegara. Secara khusus, artikel ini akan mengidentifikasi jenis-jenis teknologi pangan yang berpotensi meningkatkan produksi, kualitas, dan distribusi pangan di Indonesia, serta menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi adopsi teknologi pangan oleh petani dan pelaku usaha kecil menengah. Diharapkan artikel ini dapat memberikan rekomendasi bagi pengambil kebijakan dalam merumuskan strategi dan program pengembangan teknologi pangan yang efektif dan berkelanjutan guna mewujudkan ketahanan pangan nasional.

PEMBAHASAN

        Teknologi pangan memegang peranan penting dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Pemanfaatan teknologi pangan modern dapat meningkatkan efisiensi produksi, menjaga kualitas dan keamanan pangan, serta memperpanjang masa simpan produk pangan. Hal ini sejalan dengan pendapat (Surono et al., 2020) yang menyatakan bahwa teknologi pangan merupakan kunci dalam meningkatkan daya saing produk pangan lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor. Salah satu contoh penerapan teknologi pangan adalah adanya teknologi pengemasan vakum. Teknologi ini mampu menghambat pertumbuhan mikroorganisme sehingga memperpanjang masa simpan produk pangan tanpa mengurangi nilai gizinya (Julianti & Nurjanah, 2021). Di Indonesia, teknologi tersebut telah diaplikasikan pada berbagai produk pangan seperti daging, ikan, sayuran, dan buah-buahan sehingga dapat menguntungkan produsen dalam meningkatkan nilai jual produk dan bermanfaat bagi konsumen dalam mendapatkan produk pangan yang lebih awet dan berkualitas. 

        Selain teknologi pengemasan, teknologi pengolahan pangan juga berperan penting dalam meningkatkan nilai tambah produk pangan lokal. Misalnya, teknologi fermentasi dapat dimanfaatkan untuk mengolah kedelai menjadi berbagai produk pangan olahan yang bernilai jual tinggi, seperti tempe dan kecap (Rahayu et al., 2019). Diversifikasi produk pangan olahan berbasis sumber daya local juga dapat meningkatkan ketahanan pangan nasional dengan mengurangi ketergantungan pada impor pangan. Peran teknologi pangan dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Undang-undang tersebut mengamanatkan pentingnya pengembangan dan penerapan teknologi pangan untuk meningkatkan produksi, kualitas, dan keamanan pangan. Pemerintah juga telah meluncurkan berbagai program untuk mendukung pengembangan dan adopsi teknologi pangan di kalangan petani dan pelaku usaha pangan.

        Tantangan yang masih terjadi di Indoneisa salah satunya adalah kurangnya akses terhadap teknologi pangan modern di kalangan petani dan pelaku usaha kecil menengah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti tingginya biaya investasi, kurangnya informasi dan pengetahuan, serta terbatasnya infrastruktur pendukung. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, swasta, dan perguruan tinggi. 

        Pemerintah dan swasta dapat berperan dalam memberikan insentif dan fasilitas bagi petani dan pelaku usaha pangan yang ingin mengadopsi teknologi pangan modern. Perguruan tinggi dapat berkontribusi dalam pengembangan teknologi pangan yang inovatif dan berkelanjutan, serta menyediakan pelatihan dan pendampingan bagi petani dan pelaku usaha pangan. Pemanfaatan teknologi pangan secara optimal merupakan wujud nyata dari sadar berbangsa dan bernegara. Melalui penerapan teknologi pangan yang tepat guna, Indonesia dapat mewujudkan ketahanan pangan nasional dan mencapai kemandirian pangan. Hal ini sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia untuk menjadi negara yang berdaulat, adil, dan makmur.

KESIMPULAN 

        Ketahanan pangan nasional merupakan hal yang krusial bagi Indonesia, dan pemanfaatan teknologi pangan menjadi kunci utama dalam mencapainya. Teknologi pangan berperan penting dalam meningkatkan produksi, menjaga kualitas, memperpanjang masa simpan, serta mendistribusikan pangan secara efektif. Inovasi seperti pengemasan vakum dan pengolahan pangan melalui fermentasi mampu meningkatkan nilai tambah produk lokal dan mengurangi ketergantungan impor. Meskipun adopsi teknologi pangan menghadapi tantangan seperti keterbatasan akses dan pengetahuan di kalangan petani dan pelaku usaha kecil menengah, upaya kolaboratif antara pemerintah, swasta, dan perguruan tinggi melalui insentif, penyediaan teknologi terjangkau, serta pelatihan dan pengembangan teknologi inovatif, sangat penting dilakukan. Penerapan teknologi pangan yang tepat guna merupakan wujud nyata kesadaran berbangsa dan bernegara demi mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan Indonesia, sejalan dengan cita-cita menjadi negara yang berdaulat, adil, dan makmur.

DAFTAR PUSTAKA

Badan Pusat Statistik. (2021). Statistik Ketahanan Pangan 2021.

Purwanto, A., Supriyadi, S., & Wibowo, A. (2019). Pengembangan model pemberdayaan kelompok tani berbasis teknologi pangan untuk meningkatkan ketahanan pangan di pedesaan. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 5(2), 123-138.

Rahayu, W. P., Pratama, R., & Sari, P. P. (2019). Potensi kedelai sebagai bahan baku pangan fungsional melalui teknologi fermentasi. Jurnal Pangan dan Agroindustri, 7(2), 87-98.

Supriyadi, S., Wibowo, A., & Purwanto, A. (2021). Efektivitas program penyuluhan pertanian berbasis teknologi informasi dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani padi di Kabupaten Sleman. Jurnal Ilmu Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, 9(1), 45-60.

Surono, A., Setyono, H., & Wibowo, A. (2020). Strategi pengembangan teknologi pangan untuk meningkatkan daya saing produk pangan lokal. Jurnal Ilmu Pangan, 14(1), 1-12.

Ulianti, E., & Nurjanah, N. (2021). Pengaruh pengemasan vakum terhadap kualitas dan masa simpan daging sapi. Jurnal Teknologi Pangan dan Gizi, 22(1), 1-10.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Wibowo, A. (2020). Pemanfaatan teknologi informasi dalam penyuluhan pertanian untuk meningkatkan produktivitas petani di era revolusi industri 4.0. Jurnal Teknologi Pertanian, 21(1), 1-12.

Postingan populer dari blog ini

Diri Manusia

Perubahan Kebijakan Membuat Pusing Berkepanjangan